Pelecehan Seksual dan Izin Tinggal

 11 WNA Dideportasi dari Riau 

Ilustrasi imigrasi. 

SIAK--(KIBLATRIAU.COM)-- Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mendeportasi 11 warga negara asing yang bekerja di daerah tersebut. Mereka dideportasi lantaran memiliki sejumlah masalah mulai dari soal izin hingga kasus hukum. Kepala Imigrasi Kelas II Siak, Agung Narayana mengatakan, kasus dilakukan tenaga kerja asing itu meliputi pelecehan seksual dan penyalahgunaan izin. Jumlah itu merupakan catatan Imigrasi Siak sepanjang tahun 2018. "4 orang warga China, 1 orang dari negara eropa, dan 4 warga Malaysia," ujar Agung usai Hari Bhakti Imigrasi ke-69, di Pekanbaru, Senin (28/1). Agung menyebutkan, sebelum mendeportase WNA yang terjerat kasus hukum pidana seperti pelecehan seksual, Imigrasi melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan polisi.

Tenaga kerja asing (TKA) saat ini yang terdata di Kantor Imigrasi Kelas II Siak, ada 187 orang. Di mana konsentrasi tenaga kerja asing hanya ada di daerah Perawang, Kecamatan Tualang, tepatnya di perusahaan IKPP. "Semua kegiatan orang asing yang bekerja di perusahaan kita pantau. Karena konsentrasinya hanya di daerah tersebut saja, kalau untuk di kecamatan lainnya belum ada terlihat tenaga kerja asing," kata dia. Tak sembarangan, Imigrasi membentuk Tim Pora yang ada di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak untuk melakukan pemantauan warga asing tersebut. Tim ini nantinya melakukan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal dan bekerja. "Jika ada tenaga kerja asing atau orang asing yang diduga melakukan pelanggaran atau yang tidak memiliki izin tinggal, tim pora itu akan memberikan informasi awal ke kita. Setelah itu kita lakukan tindakan pengecekan administrasi terlebih dahulu. Kalau ada pelanggaran, barulah kita deportasi," pungkasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar